BENGKULU– Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Lebong, SH, warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong akhirnya menyerahkan diri dan ditangkap oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah dilakukan koordinasi intensif antar instansi. Tersangka kemudian dibawa ke Kejari Lebong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen David P. Duarsa didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa, SH telah beberapa kali dipanggil selama penyidikan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tidak kooperatif, maka setelah dilakukan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 23 Oktober 2023,” ungkap David.
Tersangka lanjut, David sempat berpindah pindah tempat yakni ke kabupaten Kaur, Rejang Lebong dan beberapa daerah lain.
Dalam perkara ini, SH diduga kuat membantu tersangka utama, Nurul Azmi, dalam merekrut nasabah fiktif atau topengan guna mengajukan kredit fiktif di BRI Unit Tes Cabang Lebong. Aksi ini menjadi bagian dari skema penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penuntasan kasus korupsi di sektor perbankan, serta menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak para pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.
Reporter & Editor: Hasan.













