Polisi akhirnya meringkus RR (22), residivis begal asal Jalan Muhajirin, Kota Bengkulu, setelah lama buron usai beraksi di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
BENGKULU– Kapolsek Gading Cempaka, AKP S. Saputra, menegaskan tersangka ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di sebuah rumah kos di Jalan Hebrida, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah keris yang diduga digunakan saat beraksi.
Aksi kejahatan ini terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Insan Wahyu, dihadang lima pelaku dengan mobil. Mereka berpura-pura sebagai polisi, lalu memeriksa tubuh korban sebelum menodongkan senjata dan merampas motor Honda Scoopy beserta uang Rp450 ribu di dalam jok, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20,45 juta.
Motor curian tersebut dijual ke daerah Lintang dengan harga Rp2,5 juta. RR mengaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Terhadap tersangka yang berhasil diamankan, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kini, tersangka masih ditahan di Polsek Gading Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat terduga pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian. Namun, Penyidik telah mengantongi identitas para terduga tersebut dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan pelaku curas ini secara menyeluruh.













