BENGKULU– Mantan pegawai Karaoke ATT, RS menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (19/5/2025). Dalam proses tersebut, RS mengakui kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya telah melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap seorang pengunjung berinisial RF.
Kejadian bermula pada 6 Maret 2025, saat korban RF bersama teman prianya berada di salah satu ruang karaoke. Mereka dipergoki sedang berpelukan oleh tersangka. RS kemudian menekan korban dengan meminta uang Rp5 juta agar kejadian itu tidak dibawa ke ranah hukum. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, korban justru mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Tersangka membawa korban ke ruangan lain yang masih berada dalam lingkungan karaoke, lalu melakukan tindakan asusila dengan dalih korban tak memenuhi permintaan uang. Merasa dirugikan dan dilecehkan, RF melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian hingga akhirnya RS berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tim JPU resmi menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan pekerjaannya di tempat hiburan malam untuk melakukan tindakan kriminal terhadap pengunjung.
Pewarta: Hasan













