Ia menjelaskan, penyelenggaraan diskusi publik merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi kehumasan dalam mendukung rencana kerja Polri dan kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2026.
Erlangga menilai keberhasilan berbagai operasi kepolisian, termasuk Operasi Ketupat, menunjukkan bahwa optimalisasi peran kehumasan memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui penyampaian informasi yang terencana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri mampu membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah.
Menghadapi tantangan era digital, Erlangga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan disinformasi menjadi tantangan yang harus diantisipasi bersama. Karena itu, pengelolaan informasi perlu diperkuat melalui sinergi antarsatuan kerja dan satuan wilayah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan.
Selain itu, transformasi digital disebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Berbagai platform digital Humas Polri, seperti Website Humas Polri, SPIT, Mediahub, TBNews, Polri TV, Portal Humas, PoliceTube, videotron, serta media sosial Humas Polri, terus dioptimalkan tidak hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga media interaksi, edukasi, dan literasi informasi bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Erlangga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kehumasan di Lingkungan Polri, seluruh anggota Polri maupun ASN Polri pada hakikatnya mengemban fungsi kehumasan sebagai duta informasi yang bertugas menyampaikan kinerja dan citra institusi kepada masyarakat.













