Alaku
Alaku

Dugaan kasus pencabulan di Bengkulu Utara : Ketika Kelalaian Sistem Membuka Ruang Kejahatan di Dunia Pendidikan

Secara normatif, perangkat hukum Indonesia telah memberikan landasan yang kuat dalam menangani kejahatan terhadap anak, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Namun, hukum pidana pada dasarnya bersifat reaktif—ia hadir setelah peristiwa terjadi. Oleh karena itu, aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara, khususnya pemerintah daerah Bengkulu Utara, mengoptimalkan fungsi preventif melalui sistem pembinaan dan pengawasan aparatur.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap aparatur, termasuk PPPK, dituntut menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Konsekuensinya, proses pengelolaan tenaga pendidik tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga harus mencakup penilaian terhadap rekam jejak, perilaku, dan kelayakan moral untuk berada di lingkungan pendidikan. Ruang kelas bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan ruang kepercayaan, di mana keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.

Peristiwa ini, oleh karena itu, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan tidak parsial. Evaluasi tersebut perlu mencakup penguatan sistem penelusuran rekam jejak tenaga pendidik, peningkatan mekanisme pengawasan di satuan pendidikan, serta penegakan standar disiplin yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berpotensi membahayakan peserta didik. Selain itu, koordinasi lintas sektor, antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum, perlu diperkuat agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan proporsional.

Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *