BENGKULU- Pemerintah Kota Bengkulu mulai memperketat penertiban aktivitas perdagangan di kawasan Jalan KZ Abidin dengan menggelar Apel Gabungan sebagai langkah awal memastikan kesiapan relokasi pedagang ke Pusat Toko Modern (PTM), Kamis (8/1/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengakhiri praktik berjualan di badan jalan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
Usai apel, tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait langsung menyisir lokasi. Petugas memberikan imbauan sekaligus teguran kepada pedagang yang masih bertahan di area terlarang dan melanggar ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa tahap awal penertiban difokuskan pada pendataan dan pendekatan persuasif agar relokasi berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.
“Hari ini kami melakukan pendataan dan pendekatan kepada pedagang yang melanggar aturan. Bahkan, ada pedagang yang meminta difasilitasi pembongkaran lapak, dan itu sudah kami bantu,” ujar Sahat.
Ia menekankan, Pemerintah Kota Bengkulu telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak, tertata, dan sesuai regulasi. Karena itu, pedagang diharapkan bersikap kooperatif dan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Selain menertibkan lapak pedagang, tim gabungan juga menindak berbagai pelanggaran lain, seperti penggunaan badan jalan untuk parkir serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemkot Bengkulu menargetkan kawasan Jalan KZ Abidin bebas dari pelanggaran, lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih representatif bagi pedagang di lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Editor: Hasan













