Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Bongkar TPPO Modus Pekerja Migran ke Jepang, Korban Dijanjikan Gaji Rp25 Juta

BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ke Jepang. Akibat praktik ilegal tersebut, dua warga Bengkulu terlantar di luar negeri selama hampir tiga tahun setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun justru diberangkatkan menggunakan visa kunjungan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melalui Satgas TPPO dan dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Bengkulu, Jumat (23/1/2026), di Mapolda Bengkulu.

Dua korban, Boby Maryanto dan Wahyu Anggono, pemuda asal Kabupaten Seluma, direkrut pada Januari 2022 untuk bekerja di Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia. Perekrutan dilakukan oleh perantara di Bengkulu dengan syarat penyerahan dokumen pribadi serta pembayaran awal sebesar Rp25 juta per orang.

Korban dijanjikan pekerjaan resmi di sektor pertanian dengan sistem kontrak selama tiga tahun dan gaji bulanan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Selain itu, mereka juga dijanjikan pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan serta proses keberangkatan yang cepat.

Namun, setelah mengikuti pelatihan, keberangkatan korban terus tertunda. Ketua LPK Cassen Indonesia, Deni Wahyudin, kembali meminta tambahan dana sebesar Rp45 juta dengan dalih program “non-skill” agar korban segera diberangkatkan. Permintaan tersebut dipenuhi korban melalui transfer ke rekening tersangka.

Korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023, namun menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku selama tiga bulan. Setibanya di Jepang, korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan dan hidup dalam kondisi terlantar hingga hampir tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *