Alaku
Alaku

Polda Bengkulu Bongkar TPPO Modus Pekerja Migran ke Jepang, Korban Dijanjikan Gaji Rp25 Juta

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Deni Wahyudin sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah korban, dokumen perizinan LPK, akta yayasan, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perekrutan ilegal pekerja migran. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi dan legal.

“Kasus ini merupakan kejahatan serius yang merampas hak serta masa depan warga negara. Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO,” tegas Kapolda Bengkulu.

Polda Bengkulu juga mengajak sinergi TNI, Polri, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukum Bengkulu.(Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *