Alaku
Alaku

Uji Publik RUU HAM di Fak Syariah UINFAS Bengkulu 

Uji Publik RUU HAM menghadirkan narasumber Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM dan Muhammad Hafiz, SHI, M.Sos.

BENGKULU- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Selasa (23/6/2026) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembahasan RUU HAM sebelum disahkan oleh DPR RI.

Uji Publik RUU HAM menghadirkan narasumber dari Jakarta yaitu Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM dan Muhammad Hafiz, SHI, M.Sos.
RUU HAM merupakan revisi atas UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. RUU revisi ini terdiri dari 10 Bab dan 128 pasal. UU No 39 Tahun 1999 yang disahkan pada era Presiden BJ Habibie dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum HAM, kelembagaan HAM serta teknologi informasi dan komunikasi.

Prof. Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui forum tersebut, pemerintah berupaya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan kualitas yang baik, baik dari sisi proses maupun substansi.

‎Menurut Rumadi, draf RUU HAM telah disusun dengan melibatkan berbagai ahli dan telah melalui pembahasan lintas kementerian. Meski demikian, Kementerian HAM masih memandang perlu untuk memperoleh masukan yang lebih luas dari kalangan akademisi dan masyarakat.

‎‎“Kami bergerak ke berbagai kampus untuk memastikan bahwa undang-undang ini, baik dari sisi proses maupun substansinya, benar-benar tepat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rektor UINFAS Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag yang diwakili Wakil Rektor I UINFAS, Prof. Dr. Asnaini, MA menyambut positif penyelenggaraan UJi Publik RUU HAM. Menurut Asnaini, kegiatan uji publik peraturan perundang-undangan yang diadakan di lingkungan akademik akan memberikan kontribusi positif bagi penyempurnaan RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *