REJANG LEBONG– Dalam kurun waktu 2 hingga 14 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat (16/5/2025) di Polres Rejang Lebong.
Acara tersebut dipimpin Waka Polres Kompol Tekat Parmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, KBO Satresnarkoba Iptu Hendrikus, serta jajaran personel Polres dan perwakilan media cetak dan elektronik.
Dari hasil operasi tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga pengedar dan empat pengguna. Para tersangka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dan satu orang dari Kabupaten Kepahiang.
Barang Bukti Narkotika dan Potensi Jiwa Terselamatkan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
Narkotika jenis ganja sebanyak 4.341,83 gram
Narkotika jenis sabu sebanyak 16,34 gram
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.033 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, terdiri dari 817 jiwa dari sabu dan 3.216 jiwa dari ganja.
Tersangka Utama dan Lokasi Pengungkapan
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka Riski Gunawan di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja kering lebih dari 4 kg dan sabu seberat 15,47 gram, beserta berbagai alat bantu dan satu unit sepeda motor.
Enam lokasi pengungkapan tersebar di beberapa wilayah, yakni:
Curup Tengah (2 kasus), Curup Selatan (2 kasus), Curup Timur (1 kasus), Bermani Ulu (1 kasus)
Sanksi Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pewarta: Ismail. Editor: Hasan













