Alaku
Alaku

Kejari Rejang Lebong Tahan JM Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

REJANG LEBONG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong secara resmi menetapkan JM, Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi honorarium tenaga sukarela Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Senin (19/5/2025), usai ekspose bersama pimpinan Kejari dan berdasarkan dukungan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Kajari Rejang Lebong, Farnsisco Tarigan, SH, MH menyampaikan bahwa JM langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum. “Demi kelancaran proses penuntutan, tersangka JM langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup,” ujarnya.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.27 WIB dengan pengawalan personel TNI AD. JM dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. “Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Pewarta: Hasan