BENGKULU– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial YG dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah dan pencucian uang ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/6/2025). Tersangka diduga merugikan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga mencapai Rp8 miliar.
Pelimpahan dilakukan setelah JPU menerima berkas tahap dua serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, turut dilakukan penyitaan terhadap dua unit rumah dan satu unit mobil milik tersangka YG. “Memang benar, pada Kamis, 12 Juni 2025, tim JPU Kejari Bengkulu telah resmi melimpahkan berkas tersangka inisial YG kasus fraud BSI dan TPPU ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. JPU yang bakal mengawal sidang tersebut nantinya merupakan gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.
Menurut Kejari, saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tersangka YG merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa inisial TKD yang saat ini tengah mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bengkulu. YG terancam dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta & Editor: Hasan













