BENGKULU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan total delapan orang tersangka. Dua di antaranya ditangkap dalam operasi lanjutan pasca Operasi Antik Nala 2025 yang digelar pada 8 Juli lalu. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai lurah di Kota Bengkulu.
Dua tersangka yang diamankan pasca operasi tersebut yakni Jomes Kharli (44), lurah aktif di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu, dan Joni Apriadi (45), warga Kayu Kunyit, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan pasca pelaksanaan Operasi Antik.
“Tersangka JK ini merupakan ASN yang menjabat sebagai lurah di Kota Bengkulu. Ia kami tangkap di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, saat sedang menggunakan sabu. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat total 17,88 gram. Ia juga pernah terlibat kasus serupa pada 2011 dan menjalani hukuman tujuh bulan kurungan,” ujar Sudarno dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, Joni Apriadi (JA), yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2011 dengan vonis empat tahun penjara, ditangkap di Jalan Kopri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Dari JA, polisi menyita dua paket sedang dan empat paket kecil sabu dengan berat total 527,6 gram, serta 12 paket ganja.
Selain kedua tersangka pasca operasi, Polresta Bengkulu juga mengungkap lima kasus lainnya dalam rangkaian Operasi Antik Nala 2025, yang terdiri atas tiga target operasi (TO) dan tiga non-TO.
Tiga tersangka TO antara lain:
BY (34), warga Kebun Kenanga, ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu. FR (31), warga Sawah Lebar, dengan 10 paket kecil sabu, ZI (39) warga Sawah Lebar, dengan tiga paket kecil ganja.
Sedangkan tiga tersangka non-TO adalah: DS (19), warga Panorama, dengan dua paket ganja. BA (23) dan HD (23), keduanya warga Padang Nangka, yang ditangkap bersamaan dengan masing-masing satu paket kecil ganja.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













