Penemuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman K.I. di Desa Taba Renah turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama di antaranya enam paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di kamar terduga pelaku, satu paket besar sabu yang terselip di dinding dapur, satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta satu buah jaket berwarna merah.
Dari hasil interogasi awal, K.I. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang lainnya yang diketahui berinisial C.C.A. dan K.H. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.
Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah C.C.A. yang berada di kawasan Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Setelah mengamankan C.C.A., petugas kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku lainnya, yakni K.H., yang berada di wilayah Jalan Curup–Lebong, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika jenis sabu.













