Alaku
Alaku

Dua Tersangka TPPO Ditahan

Dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kasus ini tampaknya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kedua tersangka tersebut berinisial MF dan AS, warga Kota Bengkulu.

Tersangka MF ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Senin, 6 Desember 2024. Dalam perkara ini, MF terbukti telah menjual saksi ID kepada tamu pria yang mencari jasa layanan kencan.

Dalam transaksi tersebut, MF menetapkan tarif sebesar Rp250 ribu kepada tamu. Selanjutnya, tamu berinisial AI diminta oleh tersangka MF untuk menemui tersangka AS di salah satu guest house yang berada di Pasar Panorama. Sesampainya di guest house tersebut, saksi AI bertemu dengan tersangka AS dan menyerahkan uang Rp300 ribu kepada AS untuk diantarkan berkencan dengan seorang wanita muda di bawah umur berinisial ID di salah satu kamar di guest house Pasar Panorama.

Selain mendapat imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dari saksi ID setiap kali melayani tamu, ironisnya, tersangka AS juga mengambil keuntungan lain dengan menyetubuhi saksi ID, yang notabene masih anak di bawah umur.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/4/2025).

Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIB Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.(UJ)