LEBONG- Dugaan praktik “pelicin” mencuat dalam proyek kredit investasi senilai Rp1,1 triliun yang melibatkan PT Mega Power Mandiri. Oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Lebong diduga meminta uang hingga Rp150 juta serta fasilitas perjalanan ke Bali dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Informasi yang dihimpun menyebut, perjanjian kredit dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tertuang dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026, dengan skema jaminan hak tanggungan bernilai ratusan miliar rupiah. Proses tersebut melibatkan PPAT dan Kantor Pertanahan Lebong untuk penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Namun, di balik proses administratif, muncul dugaan permintaan uang oleh oknum pegawai berinisial DK. Ia disebut meminta Rp50 juta dalam pengurusan APHT, dengan realisasi Rp30 juta. Tak berhenti di situ, permintaan tambahan hingga Rp100 juta serta fasilitas liburan ke Bali juga disebut ikut diminta.
Sumber internal menyebut, dugaan aliran dana tersebut berpotensi berkaitan dengan pihak tertentu di lingkungan kantor, meski belum ada bukti resmi yang menguatkan keterlibatan pimpinan.
Situasi internal ATR/BPN Lebong disebut tengah sensitif, seiring adanya kekhawatiran pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dugaan ini pun berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pihak terkait yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Sementara itu, Kepala ATR/BPN Lebong menyatakan pungutan Rp50 juta merupakan bagian dari ketentuan resmi, serta menepis isu permintaan fasilitas liburan sebagai candaan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari seluruh pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari membuka ruang klarifikasi guna memastikan fakta yang objektif dan berimbang.













