Alaku
Alaku
Lebong  

Hak Ahli Waris Dovi Disorot, Santunan Rp52 Juta Dipertanyakan

Tim investigasi gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong turun langsung ke PT MPM.(Foto: Dok 8/6/2026)

Kabar santunan hanya Rp52 juta memicu polemik. Jika kematian korban ditetapkan sebagai kecelakaan kerja, hak ahli waris berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.

LEBONG – Kematian karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM), Dovi Febri Yenzi (32), tidak lagi sekadar menjadi perkara kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja. Kasus ini kini merembet pada persoalan yang lebih sensitif: dugaan belum terpenuhinya hak-hak ahli waris korban secara utuh.

Tim investigasi gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong turun langsung ke PT MPM, Senin (8/6/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap lokasi kejadian, penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga titik ditemukannya jasad korban yang tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM pada Jumat (5/6/2026).

Investigasi itu tidak hanya berfokus pada penyebab kematian Dovi. Hak-hak yang seharusnya diterima keluarga korban juga ikut menjadi perhatian serius.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, membenarkan pemeriksaan telah dilakukan bersama tim provinsi. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan karena masih menunggu berita acara resmi.

“Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi nantinya akan menyampaikan bentuk tanggungjawab MPM dan harus dipenuhi terhadap hak-hak korban termasuk evaluasi terhadap SOP untuk pekerja. Mudah-mudahan secepatnya,” tambah Epan.

Di tengah proses investigasi, muncul informasi yang memantik polemik. Berdasarkan sumber yang mengetahui jalannya mediasi, sempat terjadi perdebatan antara pihak Disnakertrans dan perwakilan perusahaan mengenai besaran kompensasi yang harus diterima keluarga korban.

Kabar yang beredar menyebut perusahaan hanya akan memberikan santunan Rp10 juta dan klaim asuransi sekitar Rp42 juta. Total sekitar Rp52 juta tersebut memunculkan tanda tanya besar karena dinilai jauh dari hak normatif yang berpotensi diterima ahli waris apabila kematian korban dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah adanya informasi mengenai perubahan kepemilikan atau akuisisi perusahaan. Dalam narasi yang berkembang, masa kerja pekerja lama disebut dihitung kembali dari nol setelah perubahan kepemilikan. Klaim tersebut menjadi salah satu aspek yang berpotensi diuji dalam proses pemeriksaan ketenagakerjaan.

Padahal, regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Ahli waris berhak memperoleh pesangon dua kali ketentuan normal, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Di luar kewajiban perusahaan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan juga membuka hak kompensasi yang nilainya tidak kecil. Ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan anak hingga ratusan juta rupiah, serta pencairan penuh saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Artinya, apabila status kematian Dovi nantinya ditetapkan sebagai kecelakaan kerja dan masa kerja sejak 2013 dapat dibuktikan, nilai keseluruhan hak yang berpotensi diterima keluarga korban dapat mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, kabar santunan Rp52 juta menjadi sorotan dan memicu pertanyaan mengenai pemenuhan hak normatif korban.

Dovi diketahui merupakan pekerja senior yang telah mengabdi di PT MPM sejak 2013. Pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia, ia masih menjalankan tugas seperti biasa. Sedikitnya delapan laporan operasional dikirim ke grup WhatsApp internal perusahaan.

Laporan terakhir tercatat masuk sekitar pukul 07.06 WIB. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi.

Penelusuran melalui rekaman CCTV menunjukkan Dovi sudah tidak berada di area kerjanya. Rekan-rekan korban kemudian menemukan sepasang sepatu dan ember yang biasa digunakan untuk membersihkan sampah di sekitar bendungan.

Pencarian pun dilakukan. Jasad korban akhirnya ditemukan tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM, sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik korban terjatuh.

Kasus ini semakin menyedot perhatian publik setelah muncul informasi bahwa korban ditemukan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm, body harness, maupun sepatu keselamatan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT MPM belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang menewaskan pekerja senior tersebut. Sementara itu, penyelidikan kepolisian masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban sekaligus memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *