Alaku
Alaku

Oknum Advokat Diduga Lecehkan Wartawan dan LSM, Disomasi Ketua LSM PEKAT

Ishak Burmansyah (Burandam) Keua LSM Pekat. (foto: dok, 4/3/2025)

Bengkulu – Seorang advokat berinisial Msp, yang diduga merupakan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dari firma hukum Mu & Associates, mendapat somasi dari Ketua LSM PEKAT, Ishak Burmansyah. Somasi ini dilayangkan akibat pernyataan Msp dalam sebuah video yang beredar di media sosial Facebook, melalui akun bernama Suprojo Projo, yang diduga milik seorang kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam video berdurasi lebih dari 12 menit itu, Msp menyebut bahwa anggaran desa kerap menjadi sasaran berbagai pihak, termasuk wartawan dan LSM yang ia tuding “mencari duit dari kepala desa.” Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama para jurnalis dan aktivis yang merasa profesinya dilecehkan.
Namun, setelah menuai protes dan komentar pedas dari publik, unggahan video tersebut mendadak hilang dari media sosial. Upaya konfirmasi kepada pemilik akun, Suprojo Projo, juga tidak membuahkan hasil. Meski nomor ponselnya aktif, panggilan yang dilakukan untuk mengonfirmasi keaslian video itu tidak direspons.

Suprojo projo yang mengunggah vidio di medsos.(foto
;dok, 4/3/2025

Ketua LSM PEKAT, Ishak Burmansyah atau yang akrab disapa Burandam, menilai pernyataan Msp sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis dan LSM yang memiliki peran krusial dalam mengawal transparansi serta demokrasi. Menurutnya, ucapan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik kedua profesi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sesegera mungkin, dia harus menarik pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Ini sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE karena menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” tegas Burandam, Senin (3/3).

Burandam memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak Mu & Associates untuk merespons somasi tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami beri waktu tiga hari. Jika mereka tidak menarik pernyataannya dan tidak meminta maaf secara terbuka, kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burandam mengingatkan bahwa advokat seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan serta LSM yang telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak bisa sembarangan menggeneralisasi profesi ini dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Pernyataan Msp yang kontroversial ini diduga disampaikan dalam pertemuan dengan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Rejang Lebong. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa IKADIN siap mendampingi kepala desa agar terhindar dari berbagai “gangguan” yang datang dari pihak luar, termasuk wartawan dan LSM.
“Ke depannya, kami akan melakukan MoU dengan para kepala desa untuk melindungi mereka dari gangguan-gangguan, termasuk wartawan yang mencari uang dari kades dan LSM yang tidak jelas,” ujar Msp dalam video yang viral di media sosial.

Pernyataan ini memicu gelombang protes karena dinilai merendahkan profesi wartawan dan LSM secara umum. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak terkait, kasus ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum.(007)