BENGKULU— Insiden pelarangan terhadap wartawan saat meliput kegiatan syukuran MBG pada, Jum’at (11/7/2025) di Pekan Sabtu menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, melalui Advokat Iksan Agus Abraham, SH, yang menyesalkan sikap oknum ajudan pribadi (aspri) berpangkat IPDA yang melarang liputan tersebut.
Menurut Iksan, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengumpulkan data, mencari fakta, termasuk mengambil dokumentasi berupa foto sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tugas wartawan tidak boleh dipandang apriori, apalagi ketika mereka sudah mendapat informasi resmi dari pihak Humas Polresta Bengkulu untuk melakukan peliputan,” ujarnya.
Iksan mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan dengan kepala dingin. Ia berharap semua mitra pers, termasuk aparat penegak hukum, dapat saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing demi terciptanya iklim keterbukaan informasi yang sehat.
PWI Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga, sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia.













