BENGKULU- Seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bengkulu, M. Fajri, kembali berurusan dengan hukum. Rabu (16/7/2025), ia menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli handphone. Ironisnya, aksi kejahatan ini didorong oleh kecanduan judi online, dan merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejari Bengkulu bahkan sempat memberikan nasihat keras kepada tersangka. Namun, dari raut wajahnya, tak terlihat sedikit pun penyesalan atas perbuatannya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, perbuatan Fajri kali ini merupakan kasus kedua yang dilakukannya. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa tersangka berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat.
“Ini bukan kali pertama. Karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, tentu kami akan menuntut hukuman yang lebih berat sebagai bentuk efek jera,” tegas Rusydi.
Mirisnya, berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Diketahui, modus yang digunakan Fajri ialah berpura-pura ingin membeli handphone dari korban, warga Kandang Limun, Kota Bengkulu. Namun, setelah handphone diberikan, tersangka langsung melarikan diri tanpa membayar sepeser pun kepada korban.
Korban-korban lainnya juga mulai bermunculan, menunjukkan bahwa aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka.
Pihak Kejari Bengkulu kini tengah menyiapkan dakwaan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.













