Alaku
Alaku

Skandal Mega Mall dan PTM Bengkulu, Tiga Pengusaha Jakarta Selatan Jadi Tersangka TPPU 

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait skandal korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Ketiganya adalah petinggi PT Tigadi Lestari, perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi aset milik pemerintah daerah.

Ketiga tersangka yang ditetapkan hari ini adalah Kurniadi Benggawan (Direktur Utama), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris). Mereka sebelumnya sudah menyandang status tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dua aset komersial terbesar di Bengkulu tersebut.

“Setelah pendalaman, kami temukan fakta bahwa hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset pribadi, baik bergerak maupun tidak bergerak. Maka selain korupsi, mereka kini dijerat dengan pasal TPPU,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, saat konferensi pers yang digelar Rabu (16/7/2025).

Aset Mengalir ke Luar Bengkulu

Tim penyidik mendapati bahwa sebagian besar dana hasil korupsi dialihkan ke luar wilayah Bengkulu, antara lain untuk membeli aset properti di Palembang. Beberapa aset telah disita sebagai bagian dari proses hukum, dan tim penyidik masih terus menelusuri keberadaan aset lainnya yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan.

Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, ketiganya kembali ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.

Modus: Manipulasi Status Lahan hingga Utang Silang Bank

Kasus ini bermula pada tahun 2004, ketika status lahan Mega Mall dan PTM yang semula Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah dan diagunkan ke bank untuk mendapatkan kredit.

Masalah muncul ketika kredit bermasalah dan tidak dapat dilunasi, sehingga SHGB kembali diagunkan ke bank lain. Proses ini menyebabkan akumulasi utang ke pihak ketiga, tanpa adanya kontribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak awal pengelolaan swasta berlangsung.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai hampir Rp 200 miliar.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana mencurigakan lainnya. Penyelidikan tidak akan berhenti di sini,” tegas penyidik dari Tim Pidsus Kejati Bengkulu.**