REJANG LEBONG– Anggota DPRD Rejang Lebong, Surya, mengecam keras tindakan oknum kepala puskesmas, staf, dan seorang dokter yang diduga bermain judi di lingkungan puskesmas pada jam kerja. Surya menilai perbuatan tersebut mencoreng nama baik instansi pelayanan publik dan tidak mencerminkan etika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya sangat menyayangkan hal ini. PNS itu sudah diangkat sumpah, apalagi seorang kepala puskesmas dan dokter. Ingat, tugas PNS adalah mengayomi masyarakat, bukan berjudi,” tegas Surya, Senin (5/5/2025).
Surya menambahkan, puskesmas adalah fasilitas negara yang harusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk menindak tegas pelaku dan tidak membiarkan hal ini berulang.
“PNS pada jam dinas wajib menjalankan tugas, bukan bermain-main. Meskipun hanya hiburan, judi tetap melanggar hukum. Gaji kalian dari rakyat, maka layani rakyat dengan benar,” lanjut Surya yang akrab disapa Bang Surya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik judi di puskesmas tersebut sudah sering terjadi. “Kami tidak asing lagi, hampir tiap hari mereka beli kartu remi,” ujarnya singkat.
Menanggapi laporan tersebut, Hardianto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong yang juga penasihat hukum SMSI, menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi berdasarkan bukti kartu remi, uang, dan kesaksian yang ada. “Pihak kepolisian seharusnya dapat mengambil alih perkara ini sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Hardianto.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jhon Henri, pengacara dari Perisai Keadilan. Menurutnya, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum. Namun, ia juga menyebut adanya kebijakan Bupati untuk menyerahkan penanganan awal kepada Inspektorat. “Soal sanksi, tergantung keputusan Bupati,” tutup Jhon.
Pewarta: Ismail
Editor: Hasan













