BENGKULU– Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan perang terhadap mafia tanah dengan memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai program prioritas daerah. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan RPJMN 2025–2029 untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah serta menjamin keadilan agraria bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (15/12025). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Herwan Antoni menegaskan bahwa penguatan GTRA menjadi instrumen utama menutup ruang praktik mafia tanah di Bengkulu.
“Reforma Agraria adalah upaya nyata negara melawan penguasaan tanah ilegal dan menyelesaikan konflik agraria secara tegas dan berkelanjutan,” kata Herwan.
Sepanjang 2025, Tim GTRA Bengkulu telah melakukan pendataan TORA, penanganan konflik agraria, serta menindaklanjuti lahan HGU yang telah berakhir, termasuk milik PT Perkebunan Mangkurajo di Lebong dan PT Bumi Rafflesia Indah di Bengkulu Tengah, untuk ditata diredistribusikan kepada masyarakat.
Selain itu, pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi APL dipastikan ditertibkan melalui penataan batas dan redistribusi tanah secara sah. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat sekaligus peringatan keras bagi mafia tanah agar tidak lagi bermain di Bengkulu.
Editor : Hasan













