Alaku
Alaku

Kasi Penkum: Jaksa Pelajari Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak. (Foto :Dok13/5/2026)

BENGKULU- Kejaksaan Tinggi Bengkulu merespons vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dengan menyatakan masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumabayak, menegaskan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dibacakan Rabu (13/5/2026).

“Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini sehingga JPU mengambil sikap pikir, dan setelah ini JPU akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” tegas Fri Wisdom.

Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim memutus bebas seluruh terdakwa dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara miliaran rupiah. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan jaksa gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, advokat Hartanto, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, dan pimpinan KJPP Toto Soeharto.

Majelis hakim menilai proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tahapan pengadaan lahan.

Putusan itu sekaligus mematahkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan jaksa. Hazairin Masri dan Hartanto dituntut tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta, sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara. Namun seluruh konstruksi perkara akhirnya runtuh di persidangan setelah hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *