Alaku
Alaku

Kejari Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi di Balik Kisruh PPDB SMAN 5 Kota Bengkulu

BENGKULU – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 5 Kota Bengkulu tahun ajaran 2025/2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kini turun tangan dengan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut mewarnai proses penerimaan siswa tersebut.

Kepala Kejari Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdhom S. Sumbaya, mengungkapkan pihaknya telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah non-aktif SMAN 5 Kota Bengkulu. “Kita sudah memanggil beberapa pihak untuk diminta informasi dan klarifikasi,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Fri Wisdhom, mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain orang tua siswa, pihak Dinas Pendidikan, Ombudsman, hingga Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu. “Kita pelajari apakah ada unsur-unsur penyuapan, pemerasan, dan lainnya terkait permasalahan di SMAN 5,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika penyelidikan menemukan indikasi korupsi, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Seperti diketahui, persoalan PPDB SMAN 5 Bengkulu bermula dari ketidaksesuaian kuota penerimaan. Dari kapasitas 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi. Namun saat daftar ulang, jumlah siswa justru melonjak menjadi 504. Akibatnya, 72 siswa tidak mendapatkan kuota Dapodik. Sebagian besar telah dipindahkan ke sekolah lain, tetapi 11 siswa masih bertahan di SMAN 5 meski sudah dikeluarkan pihak sekolah.