BENGKULU— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) batubara yang terjadi pada periode 2009–2023.
Tiga lokasi yang digeledah antara lain kediaman pribadi Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Husi, Kantor KSOP Kelas III Pulau Bai Bengkulu, serta Kantor PT Tunas Bara Jaya yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Bengkulu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan produksi dan pengangkutan batubara melalui jalur pelayaran.

Hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari penyidik kajati. Tim penyidik Kejati Bengkulu masih berada di lapangan dan terus melakukan pencarian serta pemeriksaan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan IUP.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Husi, Direktur Julius So, dan pejabat dinas terkait. Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita aset milik perusahaan, termasuk lokasi milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan stockpile batubara di Tabah Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Bengkulu menyebut bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp300 miliar akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, terutama dari aspek kerusakan lingkungan. Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT RSM juga diduga melanggar izin karena memasuki kawasan hutan lindung tanpa persetujuan resmi.
Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti disita, Kejati Bengkulu belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Proses hukum dipastikan terus berjalan hingga semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













