Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Sita Aset di Belakang Mega Mall, Terkait Kasus TPPU PT Tigadi Lestari

BENGKULU – Langkah hukum terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh petinggi PT Tigadi Lestari.

Penyitaan kali ini menyasar 22 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan strategis, Jalan KZ Abidin II, tepatnya di belakang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu, tidak jauh dari Mega Mall dan PTM. Tim kejaksaan langsung memasang empat plakat penyitaan di area tersebut sebagai tanda bahwa lahan itu telah resmi disita negara.

Wenharnol, Kasi Ops pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu serta penetapan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Aset ini milik PT Tigadi Lestari, dan kami lakukan penyitaan berdasarkan Surat PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta Penetapan Pengadilan Nomor 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl tertanggal 15 Juli 2025,” jelasnya.
Menurut penyidik, aset tersebut diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana korupsi dan saat ini masuk dalam ranah penyidikan TPPU.

Ketiga pimpinan PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kebocoran PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu, lalu mencuci uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk investasi properti.

Tak hanya di Bengkulu, aset milik para tersangka di Palembang juga telah ditelusuri dan disita. Penyidik menyatakan proses pendataan dan pelacakan terhadap aset lain masih berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah resmi ditahan oleh tim penyidik untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.