BENGKULU– Kepala Desa Turan Baru periode 2017, Supran Efendi akhirnya ditangkap oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah berstatus DPO dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Tersangka diamankan di rumahnya pada Jumat, malam 28 Februari 2025, setelah polisi memastikan keberadaannya.
Supran Efendi diduga menyalahgunakan Rp 533.881.318 dari alokasi Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik. Tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), ia mengelola keuangan desa secara sepihak, termasuk pembelian dan pembayaran material. Akibatnya, beberapa proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat kekurangan volume pekerjaan, dan pembangunan jembatan bahkan dinyatakan gagal konstruksi oleh ahli.
Modus operandi yang digunakan adalah menyetujui dan menyalurkan dana secara sendiri tanpa bukti pengeluaran yang sah. Semua proses pengelolaan keuangan dan pembangunan dilakukan tanpa pengawasan, mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terus dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(Hnd)













