BENGKULU- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik pendebetan sepihak (autodebit) yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan sah dan spesifik.
Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen dan prinsip dasar perjanjian.
“Debitur sudah menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban. Namun perusahaan justru diduga melakukan pendebetan sepihak tanpa dasar kuasa sah. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum,” tegas Endras, Senin (27/4/2026).
LPK-RI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas perlakuan adil serta larangan klausul baku yang memberi kuasa sepihak kepada pelaku usaha. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah perjanjian dan kewajiban itikad baik.
Tak hanya itu, LPK-RI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mewajibkan persetujuan eksplisit dan terpisah atas setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.
Sejumlah kejanggalan yang disorot antara lain tidak adanya kuasa spesifik untuk autodebit lintas rekening, klausul baku multitafsir yang berpotensi batal demi hukum, ketiadaan persetujuan eksplisit (explicit consent), minimnya transparansi, hingga dugaan pelanggaran prinsip fiduciary duty dalam pengelolaan dana nasabah.
“Jika benar dilakukan tanpa dasar kuasa sah dan spesifik, maka tindakan itu tidak dapat dilindungi oleh klausul umum. Bahkan berpotensi batal demi hukum,” tambah Endras.
Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas, mulai dari melayangkan somasi keras kepada PT BCA Finance, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan, hingga menempuh jalur hukum perdata dan pidana.
LPK-RI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dan objektif dengan melakukan audit kepatuhan serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai regulator terkesan abai. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Victor.
LPK-RI mengingatkan masyarakat untuk tidak menandatangani perjanjian tanpa memahami isi klausul, menolak klausul yang memberi kuasa sepihak, serta segera melapor jika mengalami pendebetan tanpa persetujuan.
LPK-RI menegaskan, perlindungan konsumen bukan formalitas. Pelaku jasa keuangan wajib menjunjung transparansi, keadilan, dan itikad baik bukan menyalahgunakan posisi dominan terhadap konsumen.













