BENGKULU-Konflik agraria kembali mencuat di Bengkulu. Pemerintah Provinsi menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus bergerak cepat dan proaktif mencegah benturan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Kantor Gubernur, Rabu (24/9/2025), didampingi Wakil Gubernur Mian. Helmi menekankan perlunya komunikasi terbuka agar keresahan warga tidak berujung aksi massa.
“Demo terjadi karena tidak ada saluran. Pemerintah jangan menunggu rakyat teriak dulu, tapi harus jemput bola. Semua unsur ada di GTRA—pemerintah, kepolisian, kejaksaan, BPN. Kalau ada potensi konflik, segera duduk bersama cari jalan keluar,” tegas Helmi.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mencatat 16 kasus konflik perkebunan sepanjang 2023–2025. Persoalan yang dihadapi bervariasi, mulai dari okupasi lahan, tumpang tindih kepemilikan, perusahaan tanpa HGU, hingga penolakan pembangunan kebun sawit dan tuntutan plasma masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, menambahkan bahwa proses penetapan tanah terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari. “Hak guna usaha atau hak guna bangunan yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar,” jelasnya.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Sumardi, Wakil Ketua DPRD Teuku Zulkarnain, Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, Wakapolda Brigjen Pol Dicky Sondani, serta jajaran tim GTRA. Pemprov menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi agar konflik agraria tidak terus menjadi bom waktu di Bengkulu.













