BENGKULU- Polemik dugaan pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri cabang S. Parman dan pendebetan sepihak oleh BCA Finance memantik sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara, namun belum bergerak.
OJK menyatakan belum menerima pengaduan resmi dari konsumen terkait dua dugaan tersebut. “Belum ada laporan masuk,” ujar Humas OJK Bengkulu, Delpa Susiati, Rabu (29/4/2026). Pernyataan itu memunculkan tanda tanya, mengingat sebelumnya perwakilan konsumen bersama LPK-RI telah mendatangi kantor OJK.
Di sisi lain, tekanan datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ketua DPC Kediri Raya, Endras David Sandri, bersama Humas DPP, Victor Darmawan, menegaskan langkah keras: somasi hingga gugatan perdata dan pidana disiapkan.
LPK-RI menilai dugaan pemblokiran rekening dan autodebit tanpa persetujuan spesifik melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta ketentuan OJK yang mewajibkan persetujuan eksplisit atas setiap transaksi yang berdampak pada dana nasabah.
“Ini bukan sekadar sengketa individu. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” kata Victor. Ia mendesak OJK bertindak cepat, objektif, dan transparan, termasuk mengaudit kepatuhan lembaga pembiayaan dan perbankan yang disorot.
Upaya konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri Bengkulu S. Parman dan BCA Finance Bengkulu belum membuahkan hasil. Sementara itu, mediasi yang difasilitasi sebelumnya berakhir buntu.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden. Jika terbukti, praktik pemblokiran dan pendebetan sepihak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan terhadap dana nasabah, pelanggaran serius atas prinsip kepercayaan dalam sektor jasa keuangan.













