Alaku
Alaku

Satpol PP Serahkan Delapan Orang ke Sidang Adat, Serta Jalani Skrining HIV dan Sifilis

Warga yang diamankan menjalani skrining kesehatan berupa pemeriksaan HIV dan sifilis di Puskesmas Penurunan. (Foto: Dok 5/3/2026)

KOTA BENGKULU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyerahkan delapan orang yang diduga bukan pasangan suami istri kepada pemerintah kelurahan dan lembaga adat untuk menjalani sidang adat, Kamis, 5 Maret 2026.

Enam orang yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki sebelumnya terjaring saat berada di dalam kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah sekitar pukul 01.10 WIB. Mereka kemudian diserahkan kepada Lurah Penurunan dan Ketua Adat Penurunan di Kantor Kelurahan Penurunan.

Penyerahan tersebut disaksikan Camat Ratu Samban, Ketua RW, serta imam setempat sebagai bagian dari pelaksanaan sidang adat.

Usai penyerahan, petugas Puskesmas Penurunan juga melakukan skrining kesehatan berupa pemeriksaan HIV dan sifilis terhadap keenam orang tersebut sebagai langkah deteksi dini penyakit menular.

Sementara itu, dua orang lainnya, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, juga diserahkan kepada Lurah Tanah Patah dan Ketua Adat setempat setelah ditemukan berada di kamar tertutup tanpa ikatan pernikahan sah pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kelurahan Tanah Patah pada pukul 14.00 WIB dan disaksikan Camat Ratu Agung, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, serta imam setempat untuk selanjutnya menjalani sidang adat. Selajutnya juga dilakukan pemeriksaan HIV dan sifilis.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan penyerahan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum sekaligus pembinaan melalui mekanisme hukum adat di tengah masyarakat.

“Para terjaring kami serahkan kepada pemerintah kelurahan dan lembaga adat untuk diproses melalui sidang adat. Ini sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma yang berlaku di masyarakat,” tegas Sahat.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *