Bengkulu– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase menggelar sidang lanjutan kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan delapan saksi dari jajaran manajerial BSI Cabang Bengkulu untuk memberikan kesaksian terkait perbuatan terdakwa Tiara Kania Dewi.
Para saksi dalam keterangannya di depan majelis hakim mengungkapkan bahwa Tiara, yang menjabat sebagai customer service BSI Bengkulu sejak 2019 hingga Januari 2024, melakukan manipulasi terhadap deposito sejumlah nasabah tanpa melaporkannya kepada pihak bank. Agar aksinya berjalan lancar, terdakwa juga membuat buku tabungan ganda satu diberikan kepada nasabah, sementara yang lain disimpan olehnya. Akibat perbuatannya, nasabah mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
Menariknya, dalam persidangan, terdakwa Tiara Kania Dewi tidak membantah keterangan para saksi dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari fakta persidangan kali ini, jelas membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi menguatkan dakwaan JPU, yaitu Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” tegas Lucky Selvano Marigo, Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu.
Sebagai informasi, kasus dugaan fraud di BSI Cabang Bengkulu ini diselidiki langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami para nasabah. Sidang akan berlanjut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap terdakwa.(Uj)













