BENGKULU- Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang melintasi jalan provinsi. Dalam Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III, Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, menegaskan komitmen bersama untuk menghentikan praktik angkutan bermuatan berlebih yang selama ini merusak infrastruktur jalan.
Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu tersebut dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan angkutan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada perlindungan jalan provinsi kelas III agar tetap berfungsi optimal dan berumur panjang.
Wagub Mian mengungkapkan, berdasarkan pemetaan Dinas PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota yang rentan rusak akibat truk overkapasitas. Empat wilayah tercatat sebagai lintasan dominan kendaraan bermuatan berlebih, yakni Bengkulu Utara, Benteng, Seluma, dan Mukomuko.
Untuk itu, tiga perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan satu perusahaan komanditer menyatakan kesepakatan tidak lagi mengangkut muatan tambang dan perkebunan di atas ambang batas 8–10 ton sesuai ketentuan jalan kelas III. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan berita acara bersama.
“Penegakan aturan ini menjadi kunci menjaga kualitas jalan provinsi. Jika komitmen dipatuhi, pemerintah daerah siap menindaklanjuti dengan pembangunan akses jalan baru,” tegas Mian.
Adapun perusahaan yang menyatakan komitmen tersebut yakni PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban angkutan berat demi keberlanjutan infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu.
Editor: Hasan













