Alaku
Alaku

Tiga Pegawai Bank Bengkulu Didakwa Korupsi Rp3,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menyeret tiga pegawai Bank Bengkulu KCP Topos ke meja hijau atas dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar.

BENGKULU- Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim dipimpin Sahat Saur Parulian Bajarnahor, S.H., M.H.

Ketiga terdakwa masing-masing Doni Wijaya selaku Account Officer Kredit Komersial, Fando Pranata selaku mantan Kepala KCP Topos, serta Tryo Wijaya Saputra selaku teller. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu mengungkapkan adanya tiga modus kejahatan perbankan yang dilakukan para terdakwa. Modus pertama berupa top up kredit dengan cara menyalahgunakan data nasabah untuk meningkatkan nilai pinjaman tanpa persetujuan yang sah.

Modus kedua dilakukan melalui praktik kredit bagi dua, yakni nasabah diminta menaikkan plafon pinjaman, namun saat pencairan dana, sebagian uang dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank.

Sementara modus ketiga adalah kredit fiktif, dengan memanfaatkan identitas kreditur tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana kredit yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada tiga terdakwa yang didakwa hari ini. Ketiganya diduga merugikan negara Rp3,5 miliar dengan tiga modus kejahatan perbankan, sehingga kami ajukan dakwaan primer dan subsidair,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H.

JPU menegaskan, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Editor: Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *