Rejang Lebong– Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah IV Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi di Dusun II, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan memasuki kawasan hutan TNKS serta konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah VI, Nurhamidi, bersama jajaran, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, Kanit Binmas IPDA Mardani, Kepala Desa Kayu Manis Waluyo, serta perangkat desa dan pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini, pihak Balai TNKS menegaskan bahwa Desa Kayu Manis berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, sehingga diperlukan kesadaran penuh dari masyarakat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem TNKS. Adapun poin-poin utama yang disampaikan meliputi:
Larangan Masuk dan Mengolah Hutan TNKS Masyarakat Desa Kayu Manis, khususnya yang tinggal di sekitar perbatasan TNKS, dilarang memasuki, mengolah, ataupun mengambil hasil hutan dari kawasan konservasi.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar Warga yang telah membuka lahan atau menggarap kawasan TNKS diwajibkan segera menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi. Jika larangan ini diabaikan, tindakan hukum akan segera diberlakukan.
Pembongkaran Bangunan Ilegal Pondok atau bangunan yang telah didirikan di dalam kawasan hutan TNKS harus dibongkar secara mandiri. Jika tidak, pihak Polhut TNKS akan melakukan pembongkaran paksa.
Instruksi kepada Pemerintah Desa Kepala Desa Kayu Manis diminta mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh masyarakat mengenai larangan memasuki dan mengelola hutan TNKS.
Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) berakhir hingga pukul 16.30 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku di kawasan konservasi TNKS.(007)













