Alaku
Alaku

Rekening Diblokir Sepihak, LPK-RI Desak Bank Mandiri Bengkulu Bertanggung Jawab

BENGKULU- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melontarkan sorotan keras atas dugaan pemblokiran sepihak rekening salah satu nasabah di Bank Mandiri Cabang S. Parman, Bengkulu.

Dipimpin Humas DPP LPK-RI, Vector Darmawan Riskiandi, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, rombongan mendatangi kantor bank pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB. Kedatangan tersebut untuk menuntut kejelasan atas tindakan yang dinilai tidak transparan terhadap nasabah.

Mediasi antara LPK-RI dan pihak bank berujung buntu (deadlock). Pihak Bank Mandiri Cabang S. Parman dinilai tidak memberikan penjelasan substansial, bahkan mengarahkan persoalan ke kantor wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Akibatnya, tidak ada titik temu, sementara dugaan pelanggaran prosedur semakin menguat.

Endras mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, nasabah telah memiliki kartu kredit sejak 2012 dengan limit Rp10 juta. Namun, pada 2026, tagihan disebut melonjak drastis menjadi Rp64 juta.

“Dari informasi yang kami terima, ada pemotongan denda sekitar Rp4 juta sehingga tersisa Rp60 juta. Pertanyaannya, atas dasar apa rekening nasabah diblokir? Apakah sudah ada SP1, SP2, hingga SP3? Ini nasabah lama, bukan nasabah baru,” tegas Endras.

LPK-RI juga mengendus dugaan penyalahgunaan identitas. Dana Rp64 juta yang dipersoalkan disebut bukan sepenuhnya milik debitur, melainkan uang titipan dari pihak keluarga. Kondisi ini dinilai membuka potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan data dan transaksi nasabah.

Sementara itu, Vector Darmawan menegaskan bahwa perbankan tidak memiliki kewenangan absolut untuk membatasi akses nasabah tanpa dasar hukum yang sah.

“Bank wajib menjaga kepercayaan publik. Pemblokiran rekening tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hukum dan prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya.

LPK-RI memastikan akan menempuh langkah hukum. Laporan resmi segera dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

“Kami meminta regulator tidak tutup mata. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Praktik seperti ini tidak boleh terus berulang,” pungkas Vector.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *